Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013
yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku
mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses
pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk
PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan
cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji
mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS
Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013 tidak perlu menunggu
ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP
No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru
untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan
waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk
PNS Pusat, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat
Edaran nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 sebagai petunjuk teknis
pembayaran gaji PNS, anggota TNI dan anggota POLRI dalam menindaklanjuti
diterbitkannya PP No.22, 23, dan 24 tahun 2013 yang berisi kenaikan gaji pokok
PNS, anggota TNI dan anggota POLRI tahun 2013.
Dalam
SE-16/PB/2013 antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Pembayaran gaji bulan Juni 2013 sudah menggunakan gaji pokok baru;
- Dalam hal gaji bulan Juni 2013 masih menggunakan gaji pokok lama maka pembayaran gaji bulan Juli 2013 sudah harus menggunakan gaji pokok baru;
- Pembayaran kekurangan gaji mulai Januari 2013 dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013 setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bulan Juni dengan gaji pokok baru.
Kecepatan
pencairan dana terhadap pembayaran rapel/kekurangan gaji tersebut ditentukan
oleh masing-masing satuan kerja PNS Pusat dalam mengajukan Surat Perintah
Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan
SPM yang benar dan lengkap sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor
PMK-190/PMK.05/2012 akan segera diproses pencairan dananya dan diselesaikan
paling lambat satu hari kerja sejak SPM diterima di loket.
Proses
pelayanan pencairan dana di KPPN terkait dengan pembayaran gaji/rapel
kekurangan gaji dan atau pencairan dana non gaji serta pelayanan-pelayanan
lainnya tidak dikenakana biaya apapun. Tidak ada potongan apapun dari
pembayaran gaji dan atau rapel kekurangan gaji (kecuali potongan iuran wajib
pns dan askes yg dipotong otomatis oleh sistem) yang diproses di KPPN. Info
lebih lanjut mengenai pembayaran gaji/rapel kekurangan gaji dan keterangan
terkait lainnya dapat menghubungi KPPN setempat. KPPN akan memberikan pelayanan
optimal dan dijamin tanpa biaya apapun karena telah melaksanakan Reformasi
Birokrasi. Pelayanan KPPN bebas dari suap, pungli dan gratifikasi.
#Artikel diambil dari
Kompasiana, 5 Mei 2013 dengan link: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/05/05/pembayaran-rapel-atas-kenaikan-gaji-pns-2013-553047.html
No comments:
Post a Comment