Friday, May 10, 2013

Pembayaran Rapel Atas Kenaikan Gaji PNS 2013



Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013 tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk PNS Pusat, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji PNS, anggota TNI dan anggota POLRI dalam menindaklanjuti diterbitkannya PP No.22, 23, dan 24 tahun 2013 yang berisi kenaikan gaji pokok PNS, anggota TNI dan anggota POLRI tahun 2013.
Dalam SE-16/PB/2013 antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pembayaran gaji bulan Juni 2013 sudah menggunakan gaji pokok baru;
  2. Dalam hal gaji bulan Juni 2013 masih menggunakan gaji pokok lama maka pembayaran gaji bulan Juli 2013 sudah harus menggunakan gaji pokok baru;
  3. Pembayaran kekurangan gaji mulai Januari 2013 dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013 setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bulan Juni dengan gaji pokok baru.
Kecepatan pencairan dana terhadap pembayaran rapel/kekurangan gaji tersebut ditentukan oleh masing-masing satuan kerja PNS Pusat dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan SPM yang benar dan lengkap sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-190/PMK.05/2012 akan segera diproses pencairan dananya dan diselesaikan paling lambat satu hari kerja sejak SPM diterima di loket.
Proses pelayanan pencairan dana di KPPN terkait dengan pembayaran gaji/rapel kekurangan gaji dan atau pencairan dana non gaji serta pelayanan-pelayanan lainnya tidak dikenakana biaya apapun. Tidak ada potongan apapun dari pembayaran gaji dan atau rapel kekurangan gaji (kecuali potongan iuran wajib pns dan askes yg dipotong otomatis oleh sistem) yang diproses di KPPN. Info lebih lanjut mengenai pembayaran gaji/rapel kekurangan gaji dan keterangan terkait lainnya dapat menghubungi KPPN setempat. KPPN akan memberikan pelayanan optimal dan dijamin tanpa biaya apapun karena telah melaksanakan Reformasi Birokrasi. Pelayanan KPPN bebas dari suap, pungli dan gratifikasi.

#Artikel diambil dari Kompasiana, 5 Mei 2013 dengan link: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/05/05/pembayaran-rapel-atas-kenaikan-gaji-pns-2013-553047.html

No comments:

Post a Comment