Wednesday, May 15, 2013
60 Persen Tunjangan Profesi Telah Tersalurkan
Untuk menghindari keterlambatan, mulai tahun 2013 ini penyaluran dana tunjangan bagi guru jenjang pendidikan dasar disalurkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas). Saat ini dana tunjangan profesi sudah tersalur sekitar 60 persen. Sebelumnya dana tunjangan bagi guru dibayar melalui dana dekonsentrasi di Provinsi.
Tunjangan profesi adalah salah satu jenis tunjangan untuk guru yang dikelola oleh P2TK Dikdas. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang telah tersertifikasi tersebut mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan per triwulan.
“Anggarannya kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita alokasi untuk tunjangan profesi sebesar Rp 2,7 triliun,” kata Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur P2TK Dikdas (09/04/2013)
Dana tersebut hingga kini sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Data guru penerima tunjangan didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara manual.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapat tunjangan profesi, yaitu secara adminitratif dan teknis. Secara administratif, guru penerima tunjangan profesi harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Secara teknis, guru penerima harus melakukan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar (rombel) dengan mengisi mata pelajaran yang diajarkan sesuai bidang mata pelajaran sertifikasinya. Memenuhi jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment