Friday, May 31, 2013

Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK



Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK
Mulai Juni mendatang Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sebagai pengelola NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) mulai melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal) NUPTK. Proses ini dilakukan setelah Kemendikbud merilis Situs Layanan Sistem Informasi Terpadu PADAMU NEGERI.

NUPTK merupakan kode identitas unik berupa 16 digit angka yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK harus dilakukan VerVal Ulang dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.

Telah beredar Pedoman Prosedur Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013. Proses VerVal Ulang NUPTK terdiri dari beberapa alur. Alur pertama yaitu Pengambilan dan Penyerahan Formulir (A01/A0/A03/A04). Berikut adalah detail Alur 1 VerVal  Ulang NUPTK:

  • Unduh Formulir di Situs PADAMU NEGERI.
  • Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4x6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  • Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
  • Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1

Alur VerVal Ulang NUPTK 2013 ini melibatkan PTK (guru dan staf), Admin/Operator Sekolah, dan Admin/Operator Disdik Kabupaten/Kota. Selengkapnya Anda dapat mempelajarinya di Lembar Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK 2013. Lembar yang juga berisi Panduan Aktivasi Akun Sekolah ini bisa Anda download di sini.

Thursday, May 30, 2013

Cara Pengajuan NISN Baru dan Perbaikan Data

Seperti yang ditulis SekolahDasar.Net sebelumnya NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.

Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas NISN siswa tersebut berdasarkan

Cara Melihat Data NUPTK di Situs Padamu Negeri



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis situs Layanan Sistem Informasi Terpadu Online. Situs itu diberi nama Padamu Negeri yang merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Situs yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) ini memberikan informasi layanan terpadu terkait NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

NUPTK terdiri dari 16 angka sebagai nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK bersifat tetap tidak akan berubah meskipun yang PTK yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar.

Untuk melihat NUPTK saat ini cukup mudah, data tersebut bisa dilihat secara online di situs Padamu Negeri. Berikut cara melihat data NUPTK secara online:

Kotak Pencarian Data NUPTK

1. Kunjungi situs http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/unduh
2. Ketik Nama Lengkap Anda di kolom Nama/NUPTK
3. Ketik Kota tempat Anda mengajar pada kolom Kota Lokasi Sekolah
4. Jika Nama dan Lokasi sudah tepat, klik Cari Data

Hasil Pencarian Data


5. Anda dapat melihat Detail Data, dengan klik icon "i"
6. Anda juga dapat mengunduh formulir dengan klik tombol Unduh

Saat ini Situs Padamu Negeri sedang mempersiapkan Proses verifikasi validitas (VerVal) ulang data NUPTK. Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru dan Verval Ulang NUPTK akan tersedia bulan Juni 2013.

Download Kumpulan Soal UKK Semester 2 Kelas 1



Download Kumpulan Soal UKK Semester 2 Kelas 1
Menjelang akhir tahun ajaran, peserta didik harus mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) semester 2. Termasuk juga peserta didik yang duduk di kelas 1 SD. Hasil nilai Ujian Akhir Semester (UAS) 2 ini akan menjadi salah satu komponen penilaian rapor.

Selain nilai UKK, ada rerata ulangan harian, nilai tugas, dan nilai tengah semester (UTS). Untuk bahan latihan anak-anak Anda, khususnya kelas 1 SD, bisa mengerjakan soal-soal latihan ulangan akhir semester (UAS) berikut ini untuk persiapkan UKK yang digelar di sekolah.

Anda dapat mendownload kumpulan soal UKK semua mata pelajaran kelas 1 SD (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn) dalam satu folder, berserta dengan kunci jawabannya. Caranya dengan mengklik tautan download berikut, kemudian unduh lampiran:


Semoga soal-soal UKK akhir semester 2 untuk kelas 1 SD di atas bisa membantu persiapan anak-anak Anda dalam mempersiapkan menghadapi ulangan kenaikan kelas di semester 2 ini. Anda juga bisa mendownload kumpulan soal UKK untuk kelas lain, berikut ini:

Download Soal UKK Agama Islam (PAI) Kelas 1-5



Download Soal UKK Agama Islam (PAI) Kelas 1-5
Sebelumnya, sudah kami bagikan soal-soal untuk kelas 1 sampai 5 untuk semua mata pelajaran. Kini kami bagikan kumpulan soal Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) khusus mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk kelas 1 sampai 5.

Menjelang akhir tahun ajaran peserta didik melaksanakan ulangan akhir semester (UAS) atau juga disebut UKK. Hasil nilai UKK di semester 2 ini akan menjadi salah satu komponen penilaian rapor, sebagai dasar kenaikan kelas.

Selain nilai UKK, ada rerata ulangan harian, nilai tugas, dan nilai tengah semester (UTS). Untuk bahan latihan anak-anak Anda, khususnya mata pelajaran PAI, bisa mengerjakan soal-soal latihan UKK berikut ini untuk persiapkan.

Anda dapat mendownload kumpulan soal UKK Agama Islam kelas 1-5 dalam satu folder, berserta dengan kunci jawabannya. Caranya dengan mengklik tautan berikut ini:


Semoga soal-soal UKK akhir semester 2 PAI kelas 1-5 SD di atas bisa membantu persiapan anak-anak Anda dalam menghadapi ulangan kenaikan kelas di semester 2 ini. Anda juga bisa mendownload kumpulan soal UKK untuk kelas lain, berikut ini:

Prediksi Soal UKG Online Untuk Guru SD

Prediksi soal UKG secara umum ada 2 jenis soal yang akan diujikan dalam uji kompetensi guru untuk Guru SD tahun ini, yaitu soal UKG kompetensi Pedagogik dan soal kompetensi profesional, dengan komposisi 30% soal UKG kompetensi pedagogik dan 70% soal kompetensi profesional.

Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak harus dikuasai guru SD. Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.



Klik tautan di atas untuk mengerjakan prediksi soal UKG untuk Guru SD dengan materi soal Kompetensi Pedagogik, yang mencangkup 5 aspek, yaitu:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar & prinsip-prinsip pembelajaran efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

SekolahDasar.Net akan terus mengupdate Prediksi Soal UKG untuk Guru SD, jika Anda punya informasi bisa mengirim pesan kepada kami di fan page SEKOLAH DASAR. Jangan lupa untuk like (suka) terlebih dahulu. Semoga prediksi soal UKG yang bisa dikerjakan secara online ini bisa membantu persiapan Bapak Ibu Guru SD.

Sunday, May 26, 2013

Persiapan Pembayaran TP Guru Triwulan I 2013 kabupaten Ngawi

Kabar gembira bagi guru penerima TP tahun 2013, Dinas Pendiidkan Kab. Ngawi telah meminta kepada guru penerima TP untuk mengusulkan berkas dan rekap usulan penerima TP 2013 melalui UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing.
Adapun kelengkapan berkas sebagai berikut :
  1. Daftar Penerima Tunjangan Profesi Guru Sesuai SKTP yang telah terbit dan sudah divalidasi oleh Sekolah dan mengetahui Kabid Ketenagaan
  2. Foto copy Nomor Rekening Bank Jatim Cabang Ngawi
  3. Foto copy daftar gajji bulang Januari 2013
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy SKTP tahun 2013
  6. Foto copy SK Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  7. Foto Copy Sertifikat Pendidik ( Khusus lulusan Tahun 2012 diligalisir Kabid Ketenagaan )
  8. Khusus bagi guru yang mutasi alih jenjang dampak SKB 5 Menteri untuk melampirkan SK mutasi
  9. Surat pernyataan penerima tunjangan profesi guru  
Adapun berkas dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten paling lambat tanggal 5 Juni 2013 akan tetapi khusus UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kedunggalar, berkas dan rekap daftar calon penerima TP 2013 dikumpulkan ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan  Kedunggalar paling akhir tanggal 29 Mei 2013.
File Surat Pernyataan Dan Format Rekap dapat di Unduh disini

 
Sumber; Blog UPT Dindik Kedunggalar

Friday, May 24, 2013

PERMINTAAN DATA RIIL 2013

Guna melengkapi Data untuk Program Pendataan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PTK) tahun 2013 dengan ini dimohon untuk semua lembaga SD dan TK  yang ada untuk mempersiapkan data-data yang meliputi :
1.     Daftar Nama Sekolah Riil per Kecamatan; 
2.     Daftar Nama Kepala Sekolah Riil per Sekolah per Kecamatan; 
3.     Daftar Nama Guru Riil per Sekolah per Kecamatan; 
4.     Daftar Nama Tendik Riil per Sekolah per Kecamatan
      (Bendahara, Laboran, Pustakawan)  
5.   Daftar Pengawas Sekolah per Kecamatan
sebagaimana format  yang telah disediakan. Sehingga apabila nanti sewaktu-waktu data tersebut diminta Operator Kecamatan yang ditunjuk data tinggal dikirim ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan sebagai Operator Kecamatan.
Untuk data riil yang dimasukan adalah semua sekolah baik yang punya NPSN atau tidak, Semua PTK baik yang punya NUPTK atau belum, pokoknya PTK Yang sudah terdaftar Di Sekolah. 
Format isian dan petunjuk pengisiannya dapat langsung mengcopy file di Operator Kecamatan dan dapat di Unduh disini
 
Sumber : http://uptdindikkedunggalar.blogspot.com/

SK TP (DIRJEN) DIKDAS TAHUN 2013 TANGGAL 13 MARET 2013 KAB. NGAWI


Bagi Guru-guru yang ingin melihat SK TP (Dirjen) dapat melihat dan megunduh file SK TP yang telah jadi. tetapi untuk masalah kapan pencairan dana Setifikasi tahun 2013 kita masih menunggu perintah resmi.
jadi tetaplah bersabar...........! dan menunggu................?
File SK TP (Dirjen) dapat diunduh disini
Sumber : http://uptdindikkedunggalar.blogspot.com

Thursday, May 23, 2013

Kemdikbud Rilis Situs Layanan PADAMU NEGERI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis situs Layanan Sistem Informasi Terpadu Online. Tepat pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013, situs yang diberi nama PADAMU NEGERI ini resmi dirilis oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PADAMU NEGERI wujud upaya mendorong terwujudnya program-program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah.

Semangat Kebangkitan Nasional menjadi dasar dibukanya semangat memberikan pelayanan prima pada masyarakat, bukan sekedar pelayanan birokrasi, untuk dunia pendidikan Indonesia. PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari atau ke sistem transaksional BPSMPK-PMP.


PADAMU NEGERI sedang mempersiapkan proses VerVal Ulang NUPTK

Situs yang beralamat http://padamu.kemdikbud.go.id ini menyajikan informasi layanan terpadu, yang meliputi; Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. Padamu Negeri terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Saat ini situs PADAMU NEGERI sedang mempersiapkan diri dalam proses VerVal Ulang NUPTK, yang dimulai 3 Juni mendatang. Tidak hanya melibatkan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota, nantinya dalam proses VerVal Ulang NUPTK juga Admin setiap sekolah. PADAMU NEGERI bisa menyajikan data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan untuk kemajuan Pendidikan Indonesia.

Sunday, May 19, 2013

Pelaksanaan UKG 2013 Diundur Menjadi 3-15 Juni



Pelaksanaan UKG 2013 Diundur Menjadi 3-15 Juni
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 mengalami perubahan lagi. Uji kompetensi sebelumnya akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai 8 Juni berubah menjadi tanggal 3 sampai 15 Juni 2013. UKG diikuti mulai dari guru TK sampai guru SMA/SMK seluruh Indonesia.

Uji kompetensi bagi guru yang belum memiliki sertikat pendidik ini dilaksanakan dengan dua sistem, online dan manual. UKG online dilaksanakan pada daerah yang memiliki laboratorium komputer dan terjangkau internet. UKG manual dilaksanakan pada daerah yang belum terjangkau internet. Berikut adalah detail perubahan jadwal UKG 2013

JADWAL BARU UKG ONLINE 2013
  • Perbaikan Data dan TUK 16 - 22 Mei 2013
  • Uji coba Sistem di seluruh TUK Tahap 2 23-24 Mei 2013
  • Evaluasi hasil uji coba dan Perbaikan Sistem 25-29 Mei 2013
  • PELAKSANAAN UKG ONLINE 3-15 Juni 2013

JADWAL BARU UKG MANUAL 2013
  • Pengambilan Master Soal dan LJK 28-29 Mei 2013
  • Penggandaan Soal 30 Mei - 2 Juni 2013
  • Distribusi Soal 10-11 Juni 2013
  • Pelaksanaan UKG MANUAL 12 Juni 2013
  • Pengiriman LJK 13-15 Juni 2013

Pada waktu uji coba sistem di seluruh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yaitu tanggal 25-29 Mei 2013 bisa dimanfaatkan oleh peserta UKG yang sudah terdaftar untuk mencoba atau simulasi mengerjakan soal melalui software UKG di TUK yang telah ditunjuk.

Penetapan jadwal pelaksanaan UKG 2013 di masing-masing Kab/Kota ditentukan oleh LPMP bersama Dinas Pendidikan Kab/Kota. Jadwal akan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan masing-masing Kab/Kota atau juga bisa dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13

Pelaksanaan UKG yang sudah beberapa kali mengalami perubahan ini dikeluhkan oleh banyak guru. "Kenapa kok di tunda-tunda terus? Apa memang belum siap atau ada kebijakan lain?" komentar salah satu guru. Peserta UKG akan mengerjakan sebanyak 100 soal sesuai bidang studinya dengan waktu 120 menit.

Thursday, May 16, 2013

Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

Daftar SK Tunjangan Fungsional (GTT) Jawa Timur

Berikut adalah Daftar SK Tunjangan Fungsional Bagi GTT di wilayah Jawa Timur. Tidak semua GTT di Jawa Timur mendapatkan Tunjangan Fungsional karena memang dibatasi oleh kuota tiap Kabupaten.
image002
Langsung saja untuk mendownloadnya silahkan Klik dibawah ini !
link :
1. Daftar SK TF GTT Jawa Timur
2. Daftar SK TF GTT Jawa Timur
Cara download jika menggunakan Link 2 :
Hilangkan Cheklist (lihat gambar)
image002
Menjadi tampil seperti dibawah ini !

image002
Kemudian ketik Verification Code sama persis menggunakan angka dan huruf yang tertera di sebelah kanan kotak. Klik Download.
Catatan :
Jika checklist tidak dihilangkan, maka yang terdownload adalah file.exe bukan Pdf.
About these ads

7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit



7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit
Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  

Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Guru yang belum menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.

Wednesday, May 15, 2013

Download Kumpulan Soal Latihan UKA 2013


Download Kumpulan Soal Latihan UKA 2013
Masih ingat dengan berita Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk guru sudah bersertifikasi tahun lalu? Tahun ini Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru belum bersertifikasi yang akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) menggunakan format seperti UKG. Ujian akan menggunakan Software, soal dikerjakan secara online.

Hasil uji kompetensi awal menjadi salah satu pertimbangan guru tersebut bisa mengikuti PLPG atau tidak. Selain hasil UKA pertimbangan lain adalah umur dan masa kerja guru. Jika berhasil mengikuti PLPG dan lulus guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat penerima tunjangan profesi.

Jadwal UKA 2013 yang semula akan dilaksankan April, diundur menjadi Mei mendatang. Sampai saat ini, belum ada kisi-kisi UKA 2013, di website Sertifikasi Guru Kemendikbud yang ada masih kisi-kisi UKA 2012. Begitupun dengan petunjuk teknis pelaksanaan UKA 2013 belum dirilis.

Dengan adanya kisi-kisi ini akan memudahkan guru dalam mempelajari materi dan menjawab soal yang diujikan. Kisi-kisi UKA diberikan sesuai dengan bidang studi tertentu yang diikuti guru dan jenjang pendidikan. Kisi-kisi ini memberi gambaran kepada peserta tentang soal-soal yang akan di ujikan dalam UKA 2013.

Sedangkan pada UKG  ada 2 aspek materi yang akan diujikan, yaitu Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional, dengan komposisi 30% Kompetensi Pedagogik dan 70% Kompetensi Profesional. Berikut adalah kumpulan soal yang digunakan untuk latihan UKA 2013:

  • Download - Soal UKA Uji Kompetensi Pedagogik Guru Kelas SD
  • Download - Soal UKA Uji Kompetensi Pedagogik Dan Jawaban
  • Download - Soal UKA materi Uji Kompetensi Pedagogik
  • Download - Soal UKA tentang Kompetensi Kepribadian dan Sosial
  • Download - Soal UKA tentang Perundang-undangan
  • Download - Soal UKA tentang Model-model Pembelajaran Inovatif
  • Download - Soal UKA tentang Pengembangan Profesi Guru
  • Lihat Contoh - Soal UKA online Guru Penjas SD
  • Lihat Contoh - Soal UKA online Guru TK/PAUD
  • Lihat Contoh  - Soal UKA online Guru PAI SD
  • Lihat Contoh - Soal UKA Guru Kelas SD

Setelah UKA, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan urutan prioritas penetapan peserta, hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan, serta skor uji kompetensi.

Cara Cek Tempat dan Nomor Peserta UKG 2013

Uji kompetensi guru (UKG) yang diikuti oleh guru-guru mulai SD sampai SMA akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei Sampai 8 Juni 2013. Nomor peserta uji kompentesi ini pun sudah bisa dilihat secara online di website Informasi Peserta Sertifikasi Guru.

Informasi ini melengkapi sebelumnya, yaitu tempat uji kompetensi bagi guru belum memiliki sertifikasi pendidik ini akan dilaksanakan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan verifikasi peserta UKG 2013.

Cara Cek Tempat dan Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
2. Pada pojok kanan atas, pilih Pencarian
3. Masukan 16 digit NUPTK, dan ikon pencarian
4. Anda akan melihat Tempat Uji Kompetensi dan Nomor Peserta UK


Cara Mengecek Tempat dan Nomor Peserta UKG 2013
Cara Mengecek Tempat dan Nomor Peserta UKG 2013


UKG tahun ini berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru, untuk mengukur kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru. Peserta uji kompetensi hanya mendapatkan soal uji kompetensi guru sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Setiap peserta mengerjakan 100 soal dengan waktu 120 menit.

Setelah selesai uji kompetensi guru lalu calon peserta sertifikasi guru 2013. Perangkingan peserta sertifikasi guru didasarkan pada usia dan masa kerja, baru kemudian nilai uji kompetensi. Tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

Guru Jadi Prioritas Pada Rekruitmen CPNS 2013

Guru menjadi kelompok jabatan prioritas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Pemerintah menetapkan guru sebagai kelompok jabatan yang dinilai kurang untuk instansi pusat dan instansi daerah. Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan beban kerja. Pada rekruitmen CPNS tahun 2013, formasi guru mendapat prioritas, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik kementerian PANRB, Rusdianto menegaskan untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.

Begitupun untuk instansi daerah, guru menjadi jabatan yang diprioritaskan dalam perekrutan CPNS 2013. Setelah guru, jabatan lain diprioritaskan adalah tenaga medis dan paramedis. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Kebijakan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Guru Menjadi Prioritas Dalam Rekruitmen CPNS 2013
Guru Menjadi Prioritas Dalam Rekruitmen CPNS 2013

Rakor di Manado ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan arah kebijakan formasi dan pengadaan serta seleksi CPNS pada tahun 2013. “Melalui Rakor ini juga untuk penyampaian kebijakan di bidang pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas, serta kesejahteraan SDM aparatur,” kata Rusdianto.

Kemenpan-RB rencannya akan mengadakan tes CPNS pada Agustus 2013. Pemerintah akan membuka lowongan CPNS baru sebanyak 60.000 formasi dari kategori umum (bukan honorer). Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pada bulan yang sama dilaksanakan pula tes CPNS untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2.

Tes CPNS Akan Digelar Serentak Agustus 2013



Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional akan digelar pada Agustus 2013. Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pemerintah berencana membuka pengadaan CPNS baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini masih menunggu usulan kebutuhan CPNS dari daerah. Setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah CPNS yang dibutuhkannya. Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah.

Jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 yaitu yang tidak digaji dari APBN/APBD, jumlahnya mencapai 500 ribu. Setelah ditentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2, akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus. Sementara untuk formasi dari umum akan diterima sekitar 60 ribu CPNS

"Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan," kata Wamen PAN-RB Eko Prasojo dikutip dari Tribunnews.com (10/05/2013)

Tes penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan. Tes CPNS ini akan dilaksanakan serentak pada Agustus 2013.

Untuk penerimaan CPNS dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan pegawai disesuaikan kebutuhan pemerintah pusat dan daerah. Wamen PAN-RB memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. Baru pada tahun 2015 bisa lebih leluasa setelah pegawai honor mendapat prioritas.

Ujian Nasional SD Dihapus Sesuai PP No. 32/2013



Ujian Nasional SD Dihapus Sesuai PP No. 32/2013
Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) akan segera di hapus. Pemerintah melakukan perombakan di dunia pendidikan dengan menerapkan Kurikulum Baru dan meniadakan UN untuk tingkat SD. Mulai tahun ajaran baru 2013/2014 mulai diterapkan Kurikulum Baru secara bertahap sampai 7 tahun mendatang. Ujian Nasional yang selama ini diterapkan pada jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 tersebut berbunyi, “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,”. Selanjutnya pada pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, peserta didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional.

PP No. 32/2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang di dalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat. Sebelumnya mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional SD adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Khusus peserta didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan peserta didik lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah. Untuk jenjang SD/MI/SDLB tidak ada ketentuan lulus Ujian Nasional.

“Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 2013 ini. Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.

60 Persen Tunjangan Profesi Telah Tersalurkan



60 Persen Tunjangan Profesi Telah Tersalurkan
Untuk menghindari keterlambatan, mulai tahun 2013 ini penyaluran dana tunjangan bagi guru jenjang pendidikan dasar disalurkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas). Saat ini dana tunjangan profesi sudah tersalur sekitar 60 persen. Sebelumnya dana tunjangan bagi guru dibayar melalui dana dekonsentrasi di Provinsi.

Tunjangan profesi adalah salah satu jenis tunjangan untuk guru yang dikelola oleh P2TK Dikdas. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang telah tersertifikasi tersebut mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan per triwulan.

“Anggarannya kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita alokasi untuk tunjangan profesi sebesar Rp 2,7 triliun,” kata Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur P2TK Dikdas (09/04/2013)

Dana tersebut hingga kini sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.

Data guru penerima tunjangan didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara manual.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapat tunjangan profesi, yaitu secara adminitratif dan teknis. Secara administratif, guru penerima tunjangan profesi harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Secara teknis, guru penerima harus melakukan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar (rombel) dengan mengisi mata pelajaran yang diajarkan sesuai bidang mata pelajaran sertifikasinya. Memenuhi jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.

Friday, May 10, 2013

Pembayaran Rapel Atas Kenaikan Gaji PNS 2013



Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 yang berisi tentang Kenaikan gaji pokok PNS (bukan Pensiun) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Terkait hal ini perlu diketahui perbedaan proses pembayaran gaji antara PNS Pusat dengan PNS Daerah.
Untuk PNS Pusat proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk PNS Daerah proses pembayaran gaji mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah. Pembayaran gaji PNS Daerah dengan gaji pokok baru sesuai PP No.22 Tahun 2013 tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PP No.22 Tahun 2013 sudah bisa dijadikan dasar dalam penggunaan gaji pokok baru untuk PNS Daerah termasuk pembayaran rapel/kekurangan gaji. Mekanisme dan waktunya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk PNS Pusat, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji PNS, anggota TNI dan anggota POLRI dalam menindaklanjuti diterbitkannya PP No.22, 23, dan 24 tahun 2013 yang berisi kenaikan gaji pokok PNS, anggota TNI dan anggota POLRI tahun 2013.
Dalam SE-16/PB/2013 antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pembayaran gaji bulan Juni 2013 sudah menggunakan gaji pokok baru;
  2. Dalam hal gaji bulan Juni 2013 masih menggunakan gaji pokok lama maka pembayaran gaji bulan Juli 2013 sudah harus menggunakan gaji pokok baru;
  3. Pembayaran kekurangan gaji mulai Januari 2013 dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013 setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bulan Juni dengan gaji pokok baru.
Kecepatan pencairan dana terhadap pembayaran rapel/kekurangan gaji tersebut ditentukan oleh masing-masing satuan kerja PNS Pusat dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan SPM yang benar dan lengkap sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-190/PMK.05/2012 akan segera diproses pencairan dananya dan diselesaikan paling lambat satu hari kerja sejak SPM diterima di loket.
Proses pelayanan pencairan dana di KPPN terkait dengan pembayaran gaji/rapel kekurangan gaji dan atau pencairan dana non gaji serta pelayanan-pelayanan lainnya tidak dikenakana biaya apapun. Tidak ada potongan apapun dari pembayaran gaji dan atau rapel kekurangan gaji (kecuali potongan iuran wajib pns dan askes yg dipotong otomatis oleh sistem) yang diproses di KPPN. Info lebih lanjut mengenai pembayaran gaji/rapel kekurangan gaji dan keterangan terkait lainnya dapat menghubungi KPPN setempat. KPPN akan memberikan pelayanan optimal dan dijamin tanpa biaya apapun karena telah melaksanakan Reformasi Birokrasi. Pelayanan KPPN bebas dari suap, pungli dan gratifikasi.

#Artikel diambil dari Kompasiana, 5 Mei 2013 dengan link: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/05/05/pembayaran-rapel-atas-kenaikan-gaji-pns-2013-553047.html

Wednesday, May 8, 2013

Cara Memperbaiki Data Guru (PTK) Bermasalah



Sudahkah Bapak Ibu mengecek data dirinya yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS)? Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) bagi guru yang sudah bersertifikat akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK).

Sampai saat ini masih saja banyak ditemukan data guru atau PTK yang masih banyak bermasalah. Dan banyak pertanyaan muncul terkait pendataan guru atau PTK, sampai-sampai DIREKTORAT P2TK DIKDAS membuat laman web, yang memberikan informasi yang banyak ditanyakan oleh guru atau PTK, agar tidak banyak pertanyaan serupa yang masuk ke emailnya (cekdataguru.dikdas@gmail.com)

Diantara salah satu dari banyak data PTK yang bermasalah adalah guru atau PTK sudah input data kode sertifikasi, tetapi mengapa masih invalid data yang ada di nomer 17? Ini terjadi karena data sertifikasi diambil dari basis data Sertifikasi/NRG dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK guru atau PTK yang bersangkutan belum tercantum di basis data NRG yang ada pada Dit.P2TK Dikdas dan akan coba mengupdate data. Di saat yang sama guru atau PTK tersebut juga dapat menanyakan kepada yang bersangkutan.

Data yang juga banyak dipermasalhkan adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) guru atau PTK kok selalu kosong terus atau salah? Jawaban dari DIREKTORAT P2TK DIKDAS adalah Data mengajar diambil dari modul rombel di Aplikasi Pendataan, untuk itu terus update data tersebut. Khusus untuk kepala sekolah, JJM diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.

Ada juga pertanyaan seperti ini;
Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.

Selengkapnya, tentang data-data yang masih banyak dinggap bermasalah dan penyebab atau jawabannya bisa dilihat di http://116.66.201.163:8083/info_faq.php. Perbaikan data guru atau PTK yang masih bermasalah hanya bisa dilakukan dengan Aplikasi Pendataan Sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data tersebut dikirim kembali ke server DAPODIK, untuk diproses lebih lanjut.

Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru-guru lainnya.

Download Kisi-Kisi Soal UKG Guru Kelas SD

Kisi-kisi uji kompetensi guru (UKG) untuk guru kelas SD sudah bisa didownload, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK - PMP)selaku penyelenggara UKG telah mengeluarkan kisi-kisi UKG guru kelas SD. Berikut sepenggal dari isi kisi-kisi tersebut:

Kompetensi
1 Menguasai substansi dan metodologi dasar keilmuan bahasa Indonesia yang mendukung pembelajaran bahasa Indonesia SD/MI.

Sub Kompetensi
1.1 Memilih, menata, dan merepresentasi materi ajar bahasa Indonesia SD berdasarkan pemahaman tentang bagaimana siswa belajar bahasa Indonesia.

Indikator Esensial
1.1.1 Menganalisis karakteristik perkembangan bahasa anak usia SD.
1.1.2 Memilih materi ajar aspek membaca di kelas rendah SD.
1.1.3 Memilih materi ajar aspek menulis di kelas tinggi SD. ....dst

Selengkapnya  kisi-kisi uji kompetensi guru SD bisa didownload dengan mengklik tautan di bawah ini:



Nantinya dalam pelaksanaan ujian UKG secara online guru akan mengerjakan maksimal 100 soal dengan waktu 120 menit. Komposisi instrumen materi tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Semoga semua guru SD sukses dalam UKG, Amin.