Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki satu orang guru yang mendapatkan tugas sebagai wali kelas. Selain itu pula terdapat beberapa guru yang mendapatkan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Akan tetapi selama ini beberapa
tugas tambahan bagi guru tersebut tidak diperhitungkan ataupun tidak
termasuk sebagai linearitas jam mengajar lain halnya pada tugas tambahan
guru sebagai kepala sekolah mendapatkan JJM linear 18 jam, dan untuk
Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium
masing-masing mendapatkan JJM linear 12 jam.
Wacana akan adanya Permendikbud
terkait diakuinya wali kelas dan Pembina ekstrakurikuler sebagai jam
tambahan ini admin ketahui dari beberapa postingan Bpk. Asha Roed
Andhin.
Tentu saja, wacana ini sangat tepat
kiranya selain sebagai salah satu solusi penambahan jam yang
diperhitungkan untuk sertifikasi maupun aneka tunjangan bagi guru, juga
merupakan kebijakan yang tepat oleh pemerintah terhadap guru-guru yang
mendapatkan tugas tambahan tersebut karena pelaksanaan tugas-tugas
tersebut juga memiliki kesulitan dan tanggung jawab yang tidak ringan
tentunya.
Dan dengan diakuinya wali kelas
maupun Pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sebagai jam tambahan
akan berdampak positif utamanya pada peningkatan kualitas kinerja yang
notabene seorang wali kelas dan seorang Pembina Ekstrakurikuler di
sekolah itu berperan sebagai pengganti orang tua peserta didik di
sekolah.
Demikian tentang informasi tentang wali kelas dan pembina ekstrakurikuler yang akan masuk dan diakui sebagai jam tambahan bagi guru, semoga bermanfaat.
Demikian tentang informasi tentang wali kelas dan pembina ekstrakurikuler yang akan masuk dan diakui sebagai jam tambahan bagi guru, semoga bermanfaat.
Sumber : http://www.infosaya.net
No comments:
Post a Comment