Friday, February 27, 2015

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi


Tunjangan profesi tahun 2015 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan profesi yang setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: Tunjangan Profesi Tetap Dicairkan Per Triwulan

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Kriteria guru penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  • Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.
  • Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Belum pensiun.
  • Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  • Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN. Tahun 2015 dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah. [SekolahDasar.Net | 25/02/2015]

No comments:

Post a Comment