Tiga rancangan peraturan
pemerintah (RPP) salah satunya tentang sistem gaji aparatur sipil
negara (ASN), tidak lama lagi akan diterbitkan.
Dalam aturan baru itu nantinya gaji PNS tidak dihitung berdasarkan pangkat atau golongan, melainkan beban kerja atau kinerja.
“Kalau dulu gaji PNS
yang kerjanya banyak atau sedikit sama saja karena golongan
kepangkatannya sama, nantinya begitu PP tentang Sistem Penggajian
ditetapkan tidak akan sama lagi. Gaji seorang pegawai ASN akan dihitung
sesuai beban kerjanya,” kata Syamsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM
Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB), kepada JPNN, Senin (23/2).
Dia mencontohkan pegawai
golongan IIIA yang ritme kerjanya lebih banyak akan berbeda dengan
rekan segolongannya dengan pekerjaan ringan. Perhitungan gaji PNS ini
dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai grade satu sampai 29.
“Jangan heran kalau nanti masing-masing pegawai masuk tahunnya sama namun pendapatan per bulannya berbeda,” ucapnya.
Dengan peningkatan gaji
ini, setiap PNS dituntut berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun.
Selain itu PNS harus menyelesaikan sasaran kerja pegawai (SKP).
“PNS harus bekerja
sesuai tugas pokok, bukan pokoknya tugas. Karena pegawai akan
disejahterakan, makanya PNS harus selalu tersenyum,” tandasnya. (esy/jpnn)
sumber : jpnn.com
No comments:
Post a Comment