Tahun 2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang,
penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah
mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon
peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014
jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan
tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan
peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014..
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK)
dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah
memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base
NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama.
Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di
madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan
peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan
Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007,
Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi
ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember
2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat
sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau
non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK
sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus
dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK
ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan
transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat
DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum
disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi
database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya
guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk
perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment