Guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat tunjangan profesi. |
Dari 150.000 orang peserta sertifikasi guru 2014, sebanyak 139.410 orang adalah guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum memiliki sertifikat pendidik, sisanya adalah peserta PLPG tahun sebelumnya yang tidak lulus. Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.
Bagi guru yang diangkat setelah UUGD diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan 170.226 Guru Tetap Yayasan (GTY).
Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun 2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000 orang. Diharapkan pada tahun 2016 PPG dalam jabatan diharapkan selesai, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan.
Saat ini bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Guru tersebut harus memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007 sampai 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang telah disertifikasi.
No comments:
Post a Comment