seseorang guru bisa dikatakan Layak atau tidaknya mendapatkan SK
Tunjangan Profesi Guru, semua itu dilihat dari kelengkapan
persyaratannya.
beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh SK Tunjangan Profesi Guru :
1. karena telah pensiun atau meninggal dunia,
2. tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar,
3. beralih ke jabatan struktural,
4. guru tidak tetap,
5. rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari satu kelas 20 siswa.
Persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia
sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK,”
Muhamad Nuh sebagai Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan sebanyak 1.064.105 SK
pencairan tunjangan profesi guru (TPG), terhitung 24 April 2014. Jumlah
tersebut sebanding dengan 85,30 persen dari total pemilik sertifikat
yaitu 1.247.537 guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,
dengan terbitnya SK pencairan tersebut, ditambah dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan TPG kepada para guru.
“Itulah payung dari kabupaten/kota unutk mencairkan TPG, karena
anggarannya sudah ngendon di kabupaten kota,” demikian disampaikan
Mendikbud pada jumpa pers usai upacara peringatan Hari Pendidikan
Nasional (Hardiknas), di Kantor Kemdikbud, Jumat (02/05/2014).
SK yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini terdiri dari :
1. SK untuk guru jenjang PAUD (TK)
2. pendidikan dasar (SD, SMP, SLB)
3. pendidikan menengah (SMA dan SMK)
Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen) lainnya, sebagian
sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak layak
mendapatkan SK.
Demikian informasi tentang SK tunjangan Profesi Guru, kami ucapkan selamat bagi rekan-rekan yang telah terbit Sk nya.
sumber : http://kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment