Untuk dapat diterima menjadi CPNS tahun anggaran 2013, peserta harus mengikuti dan lolos ujian tes seleksi. Peserta tes seleksi CPNS 2013 wajib lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD). Soal tes TKD dalam seleksi CPNS 2013 lebih mengarah kepada tes mengenai pengetahuan umum, wawasan kebangsaan dan karakteristik pribadi.
Tes wawasan kebangsaan untuk menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indonesia, meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes pengetahuan umum menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan dalam menyampaikan informasi dan kemampuan numeric, kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Sedangkan tes tes karakteristik pribadi itu untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dan orang lain, bekerja mandiri dan tuntas, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dll.
Tes TKD merupakan tes awal yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2013. Soal-soal TKD biasanya memiliki beberapa ciri, diantaranya:
- Soal tes TKD berjumlah 200 soal.
- Soal tes TKD terbagi menjadi 3 bagian yaitu 25% tes pengetahuan umum, 25% tes wawasan kebangsaan, dan 50% tes karakteristik pribadi.
- Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal TKD CPNS kurang lebih 3 jam saja.
Jika itu benar maka dibutuh keterampilan khusus dalam menjawab soal-soal tes TKD CPNS agar bisa diselesaikan dengan tepat, baik dan benar. Sehingga memperoleh nilai tinggi dan bisa dinyatakan lulus. Caranya dengan berlatih menjawab soal latihan tes CPNS 2013 secara rutin.
Setelah lulus tes TKD CPNS 2013 barulah kemudian mengikuti tes yang kedua, yaitu Tes Kemampuan Bidang (TKB). Soal tes TKB CPNS mengujikan materi bidang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Misalkan jika guru maka untuk soalnya tentang Ilmu keguruan.
Tes TKB CPNS 2013 hanya untuk peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus TKD. Soal tes TKB disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
No comments:
Post a Comment