Klarifikasi dimaksudkan meminta kejelasan mengenai berkas yang dikumpulkan atau meminta melengkapi berkas yang kurang. Pelaksanaannya adalah pada 24 Oktober 2013. Harap memperhatikan apa yang harus dibawa, dan yang dibawa harus asli dan copy-nya.
Ujian Ulang I diadakan pada 27 Oktober 2013. Pada pengumuman sudah disebutkan apa yang harus diulang. Bagian yang diulang ditandai dengan “V” sedangkan yang tidak perlu diulang ditandai dengan “-”.
Hasil tahap 4 dan 5 akan diumumkan bersamaan dengan tahap 6.
- Jawa Timur – wilayah PSG 115 UM: Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pasuruan, Kab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Pasuruan
- Jawa Timur – di luar wilayah PSG 115 UM: Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bondowoso, Kab. Jember, Kab. Kediri, Kab. Lumajang, Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Probolinggo, Kab. Situbondo, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Probolinggo
- Jawa Tengah dan DIY: Kab. Blora, Kab. Pemalang, Kab. Sleman, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta
No comments:
Post a Comment