Wednesday, June 26, 2013
Peraturan Pemerintah yang Melarang Tes Masuk SD
Tahun ajaran baru sudah tiba, sudah saatnya anak-anak yang baru menyelesaikan pendidikan di taman kanak-kanak (TK) untuk melanjutkan ke jejang pendidikan selanjutnya, yaitu Sekolah dasar (SD). Tidak jarang dijumpai ada SD yang memberikan tes masuk untuk peserta didik baru, tentunya dengan berbagai alasan. Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu jenjang pendidikan dasar. Lalu jika ada SD memberikan tes untuk bisa menerima peserta didik baru, bolehkah itu?
Jawabnya adalah tidak boleh, dasarnya adalah ....
Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 pasal 69 dan pasal 70. Dalam PP tersebut diatur untuk masuk SD atau sederajat tidak didasarkan pada tes baca, tulis, hitung atau tes lainnya. Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didiknya. Berikut isi PP No. 17 tahun 2010 pasal 69 ayat 4 dan 5 dan pasal 70:
Pasal 69
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan
peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Tes masuk SD dengan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bisa digunakan jika bukan untuk dasar diterima atau tidaknya masuk SD. Tetapi tes masuk SD hanya digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta didik baru, sehingga guru bisa mempersiapkan sesuai dengan kemampuan peserta didik baru.
Tes masuk SD dengan calistung hanya bertujuan untuk pemetaan awal kemampuan peserta didik. Hal tersebut perencanaan dini bagi guru kelas 1 dalam merancang proses pembelajaran yang akan dilaksanakan agar efektif dan tepat sasaran.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2012/06/peraturan-pemerintah-yang-melarang-tes.html#ixzz2XKQf62rM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment