Berdasarkan pada draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap
proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, selain Rencana
jadwal pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta jadwal penerbitan SK Tunjangan
Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 yang direncanakan untuk
penerbitan SKTP Guru berdasarkan data pada aplikasi Dapodikdas 2013 semester 1
/ semester ganjil tahun ajaran 2013/2014 yang berkemungkinan besar SK Tunjangan Profesi - sertifikasi gurunya akan terbit pada bulan Maret 2014.
Selanjutnya data-data terkait PTK pada semester genap 2013-2014
yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 akan dijadikan
acuan dasar dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru yang akan digunakan
untuk pembayaran tunjangan profesi guru untuk periode bulan Januari s.d. Juni 2014,
sedangkan data semester ganjil 2014-2015
untuk pembayaran tunjangan periode Juli sd Desember 2014 mendatang. Rencana
jadwal pengolahan data Dapodik dari semester 2 periode bulan Juli - Desember
tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Bulan
Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
1.
Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data
melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester
1 Tahun Ajaran 2014-2015.
2.
Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK
Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.
Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data
melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
4. P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk
data Dapodik TW3.
Tanggal
1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data TW3
Hasil pengolahan akan menentukan :
1.
Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan
untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum
di SK kan pada periode sebelumnya.
2.
Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2,
namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu.
3.
Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional
untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS,
sertifikasi, dan lain-lain).
4.
Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada
semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 karena sebab tertentu
(misalnya sudah lulus S1)
5.
Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan TW2
namun tidak berhak lagi menerima pada TW3.
6. Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.
Tanggal
16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW3
1.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
2.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
3.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
4.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
5.
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas
Kab/Kota
6. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal
23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan TW3
1.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi
bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3
namun belum di SK-kan pada TW1 dan TW2.
2.
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti
untuk TW3 (jika ada).
3.
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional
pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
4. P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2
(jika ada).
Tanggal
1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan TW3
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau
Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September),
kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi
syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab
lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014),
kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang
bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.
Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret
atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak
mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3.
4.
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak
menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
5.
Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi
yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab
tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (Juli-Desember
2014).
6. Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima
Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).
Tanggal
15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan
membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi
pembaharuan data yang diakibatkan :
1.
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat
memenuhi pada Triwulan 4.
2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah
Triwulan 3.
Tanggal
15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan
membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi
pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat
memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau
Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal
23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan
1.
P2TK akan kembali melakukan Closing data pada
tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik TW4
2.
P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang
masuk per 8 November 2014
3.
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
a.
Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi
menerima pada TW4 yang diakibatkan :
1.
Kehilangan jam mengajar pada TW4
2.
Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun,
wafat, cuti, dan lain-lain
3.
Dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu
oleh dinas kabupaten/Kota
b.
Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi
menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
c.
Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi
syarat untuk TW4
d.
Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan
penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
Tanggal
1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW4
1.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Profesi susulan.
2.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima
Tunjangan Khusus Pengganti
3.
Dinas Provinsi melakukan Koordinasi dengan Dinas
Kab/Kota
4. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
Tanggal
8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan TW4
1.
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi
bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4
namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
2.
P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti
untuk TW4 (jika ada)
Tanggal
15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau
September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober –
Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak
memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau
sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali
untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang
bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.
Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret,
Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak
berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4.
4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya)
untuk TW4 saja.
Tanggal
15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni,
atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4
(Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat
tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat,
pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali
untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan
disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang
bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.
Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret,
Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak
berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4-
4.
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak
menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Bulan
Desember 2014
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran
yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, seperti Gagal Transfer (Retur).
No comments:
Post a Comment