Wednesday, April 16, 2014

Cara Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru 2014


Cara untuk mengetahui atau mengecek SK Tunjangan Fungsional Guru
Cara untuk mengetahui atau mengecek SK Tunjangan Fungsional Guru 2014.
Kabar gembiran bagi guru non PNS, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Fungsional. SK penerima tunjangan fungsional guru 2014 ini dapat dilihat di laman Lembar Info PTK secara online.

SK tunjangan fungsional menjadi dasar pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Penerbitan SK tunjangan fungsional berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik). Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali.

Cara untuk melihat atau mengecek SK penerima tunjangan fungsional guru tahun 2014 sudah terbit atau belum bisa dilihat di website Lapor Tunjangan Dikdas. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan verifikasi data guru di Dapodik.

Cara Cek atau Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru
1. Kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas, melalui salah satu link berikut ini:
  • http://223.27.144.195:8081/
  • http://223.27.144.195:8082/
  • http://223.27.144.195:8083/
  • http://223.27.144.195:8084/
  • http://223.27.144.195:8085/

2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

4. Jika Anda berhasil login, maka dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru, salah satunya tunjangan fungsional.

5. Nomor dan tanggal SK tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur tunjangan fungsional guru serta nomor rekeningnya.

Penerima tunjangan fungsional adalah guru non PNS yang memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru yang memiliki kualiafikasi akademik minimal S-1/D-IV dan memiliki NUPTK.

No comments:

Post a Comment