Kamis, 20/03/2014 - 15:56
Jakarta, Kemdikbud
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan
pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima
Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data
pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah
(PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para
guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak
Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa
alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar
bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum
terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan
belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,”
jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang
menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi.
Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih
menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di
rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa
mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan
perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru
berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki
sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK,
1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak
mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru
bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK,
154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak
mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat
185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak
mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya
tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD
terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak
mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya
tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368
guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat,
9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak
mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah
terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan
sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak
layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para
guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas
pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK
Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran
2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi
triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK
yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6
bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli
hingga Desember 2015 dengan data yang diperbarui kembali. (Desliana Maulipaksi)
No comments:
Post a Comment