Kamis, 20/03/2014 - 15:56
Jakarta, Kemdikbud
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan
pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima
Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data
pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah
(PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para
guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak
Maret hingga Juni 2014.