Friday, November 8, 2013

Kriteria Passing Grade Kelulusan Tes CPNS 2013



Meskipun memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus.
Meskipun memenuhi passing grade tes CPNS 2013, bisa saja dia tidak lulus.
Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS 2013. Kriteria passing grade tes seleksi CPNS 2013 dengan sistem CAT dan LJK bagi pelamar umum ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 35 tahun 2013.

Passing grade kelulusan TKD seleksi CPNS 2013 antara peserta tes dengan sistem CAT dengan LJK berbeda. Ini dikarenakan jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS dan dapat melanjutkan tahapan selanjutnya.

"Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya," ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar dilansir SekolahDasar.Net dari situs Menpan (05/11/2013).

Untuk tes CPNS dengan sistem CAT jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, soalnya berjumlah 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.

Passing grade tes CPNS 2013 yang menggunakan CAT



Kriteria nilai ambang batas

nilai ambang batas

1

60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi

105

2

50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum

75

3

40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan

70

Passing grade tes CPNS 2013 yang menggunakan LJK



Kriteria nilai ambang batas

nilai ambang batas

1

60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi

108

2

50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum

70

3

40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan

64

Untuk peserta TKD tes CPNS dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Penilaian untuk tes karakteristik pribadi tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).

Meskipun peserta tes seleksi CPNS 2013 memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Misalnya dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).

No comments:

Post a Comment