Saturday, June 13, 2015

Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu Negeri


Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu Negeri
Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja.
Kini guru tak perlu direpotkan lagi akibat dualisme sistem pendataan pendidikan yang melibatkan guru yaitu Padamu Negeri dan Dapodik.Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan satu sistem pendataan pendidikan yaitu hanya Dapodik. Hal itu dikatakan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur tentang tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” kata Supriyatno yang SekolahDasar.Net kutip dari dikdas.kemdikbud.go.id (08/06/15).

Menurut Supriyatno, akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang sistem pendataan di lingkungan kementeriannya. Dengan hanya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan.

Seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) akan digabung dengan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Baca juga: Kemdikbud Rilis Situs Layanan PADAMU NEGERI

Padamu Negeri merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendataan secara online yang diluncurkan 20 Mei 2013 ini dikelola oleh oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). [SekolahDasar.Net | 08/06/2015]

Inilah Tabel Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2015


Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2015 yang berisi tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun saat ini belum mulai dibayarkan, tahun ini Pemerintah memastikan menaikan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Buka 134 Ribu Lowongan CPNS

Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur oleh PP nomor 34 tahun 2014. Dalam tabel daftar gaji pokon PNS terbaru sesuai PP nomor 30 tahun 2015, gaji pokok PNS dengan golongan terendah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.486.500.

Tahun 2015 ini untuk PNS dengan golongan II/a gaji pokok minimalnya adalah Rp 1.926.000. Sedangkan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700. Untuk Gaji pokok PNS golongan IV/a masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500.

PP yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 yang terdapat tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015 untuk melihat besaran kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja bisa didownload di tautan berikut ini:


Pemerintah tetap menaikan gaji PNS tanpa mempertimbangkan kinerja. Kenaikan gaji untuk PNS sebesar 6 persen ini adalah kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi. Dalam rangka meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan PNS. [SekolahDasar.Net | 10/06/2015]

Jadwal Pengumuman Hasil US SD/MI Tahun 2015


Jadwal pengumuman kelulusan hasil Ujian Sekolah (US) SD/MI tahun 2015.
Jadwal pengumuman kelulusan hasil Ujian Sekolah (US) jenjang SD/MI tahun 2015 sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) US/M tahun pelajaran 2014/2015, akan dilaksanakan akhir bulan Juni atau tepatnya tanggal 26 Juni 2015.

Baca juga: Pengumuman Hasil Ujian Sekolah US SD/MI 2015

Pelaksanaan US SD/MI tahun 2015 diserahkan kepada masing-masing dinas pendidikan provinsi. Hasil nilai US SD/MI akan dikirim ke sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2016 mendatang.

Hasil US yang mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, ini akan diumumkan oleh masing-masing sekolah secara langsung kepada siswa. Kriteria kelulusan US ditetapkan melalui rapat dewan guru sebelum pelaksanan US.

Sedangkan penentuan kelulusan dari satuan pendidikan (sekolah) dinyatakan lulus dari melalui rapat dewan guru setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal, dan lulus US. [SekolahDasar.Net | 07/06/2015]