Tuesday, January 21, 2014

Berkas yang Disiapkan Calon Peserta PLPG 2014


Salah satu pola yang banyak dipakai untuk sertifikasi guru alah pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hampir 99% dari kuota sertifikasi guru kota/kabupaten akan mengikuti sertifikasi melalui jalur PLPG. Selain pola PLPG ada Pemberian sertifikast pendidik secara langsung (PSPL), Penilaian portofolio (PF), dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebelum mengikuti PLPG dilakukan pemberkasan, dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diminta. Melihat dari pengalaman sertifikasi guru sebelumnya, peserta yang memilih pola PLPG 2014 harus menyerahkan dokumen/berkas sebagai berikut:

Syarat Umum Sertifikasi Guru 2014 Melalui PLPG



Sertifikasi guru tahun 2014 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdikbud memiliki syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta PLPG. Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG 2014 itu antara lain:

  • Guru belum miliki sertifikasi pendidik dan masik aktif mengajar.
  • Miliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma 4 (D-4).
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus memenuhi ketentuan pengawas satuan pendidikan.
  • Sudah menjadi guru dalam satuan pendidikan baik itu PNS atau non PNS.
  • Bagi non PNS mengajar di sekolah swasta harus miliki SK guru tetap.
  • Bagi guru PNS mengajar di sekolah negeri harus miliki SK dari Bupati/Wakil.
  • Belum genap 60 tahun per 1 Januari 2014.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Miliki NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional.

Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.

Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.

Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.

Wednesday, January 1, 2014

Jadwal Pencairan Aneka Tunjangan Guru Th 2014


Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas 2013/2014. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.

Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.

Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014



Calon peserta sertifikasi 2014 dapat dicek di sergur.kemdiknas.go.id.
Calon peserta sertifikasi guru 2014 dapat dicek di sergur.kemdiknas.go.id.
Bagi guru yang belum mengikuti program sertifikasi khususnya yang telah mengikuti UKG 2013, tahun depan atau 2014 memiliki peluang untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014.

Download Petunjuk Teknis BOS 2014


Memasuki tahun anggaran 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis dan menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014.

Juknis ini sebagai acuan atau pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikian Dasar (sekolah) dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014. Selengkapnya Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Permendikbud nomor 101/2013 dapat didownload di link berikut ini:


BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Mendikbud.